Nama : Maharani Rahmawati
NIM : 2117008
SHOLAT JUM'AT
1. Pengertian dan hukum shalat jum’at
Shalat jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah waktu zuhur pada hari jum’at. Hukum melaksanakan shalat jum’at adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki dewasa.
2. Syarat dan Rukun Shalat Jum’at yaitu :
· Islam
· Baligh (dewasa), tidak wajib shalat wajib bagi anak-anak
· Sehat akal
· Laki-laki, perempuan tidak wajib
· Sehat badan, tidak wajib bagi orang yang sakit
· Bermukim (tidak sedang berpergian), musafir tidak wajib
3. Syarat sah shalat jum’at yaitu :
· Dilaksanakan ditempat-tempat yang sudah tetap
· Dilaksanakan secara berjamaah
· Dilaksanakan pada waktu shalat zuhur
· Shalat jum’at diawali dengan dua khutbah
4. Syarat rukun khutbah jum’at antara lain:
· Khatib harus suci dari hadas dan najis
· Khatib harus menutup aurat
· Khutbah dimulai setelah masuk waktu zuhur
· Khutbah dilakukan dengan berdiri (jika mampu)
· Khatib duduk sejenak antara dua khutbah
· Suara khatib terdengar oleh jamaah
5. Sunah shalat jum’at beberapa hal yang disunahkan bagi orang yang akan melaksanakan shalat jum’at, antara lain:
· Mandi sebelum berangkat ke masjid,
· Memakai pakaian yang paling bagus (jika ada),
· Memakai harum-haruman
· Menyegerakan datang ke mesjid
· Memotong kuku dan mencukur kumis,
· Membaca al qur’an atau zikir sebelum khutbah,
· Memperbanyak membaca salawat dan do’a.
6. Tata cara sholat jum’at
· Membaca niat salat Jumat
· Takbiratul ihram (Allahu akbar)
· Membaca doa iftitahMembaca surah al-Fatihah.
· Membaca surah pendek
· Ruku dengan tumaninah.
· Itidal dengan tumaninah.
· Sujud dengan tumaninah.
· Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.
· Sujud kedua dengan tumaninah.
· Salam
7. Keutamaan shalat jum’at
· Dihapuskan Dosanya
· Hadiah Pahala yang Besar
· Layaknya Puasa dan Salat Satu Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar